Menghidupkan Sunnah, Menebar Hidayah

pakaian warnaHukum asal akan warna pakaian itu boleh-boleh saja selama tidak ada dalil yang mengharamkannya baik secara umum maunpun secara khusus. Namun, memang ada warna yang dilarang, di antaranya merah polos.

Dan dibolehkan bagi seorang muslim laki-laki menggunakan pakaian berwarna merah asalkan tidak polos (tidak seluruhnya berwarna merah). Namun jika pakaian tersebut seluruhnya merah, maka inilah yang terlarang. Inilah pendapat yang lebih hati-hati dan lebih selamat dari khilaf (perselisihan) ulama.

Berkaitan dengan larangan pakaian merah polos dan boleh jika tidak polos, maka berikut dalil yang menerangkan tentangnya.

عَنِ ابْنِ عَازِبٍ قَالَ: نَهَانَا النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الْمَيَاثِرِ الْحُمْرِ وَالْقَسِّيِّ.

Dari Al Baro’ bin ‘Azib radhiallahu anhu, ia berkata, Nabi shallallahu alaihi wa sallam melarang kami mengenakan ranjang (yang lembut) yang berwarna merah dan qasiy (pakaian yang bercorak sutera).” (HR. Bukhori)

Dari Ibnu Abbas radhiallahu anhuma, ia berkata:

نُهِيتُ عَنْ الثَّوْبِ الْأَحْمَرِ وَخَاتَمِ الذَّهَبِ وَأَنْ أَقْرَأَ وَأَنَا رَاكِعٌ

Aku dilarang untuk memakai kain yang berwarna merah, memakai cincin emas dan membaca Al-Qur’an saat rukuk. (HR. An-Nasai)

Al-Barro ibn‘Azib radhiallahu anhu ia berkata:

كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – مَرْبُوعًا ، وَقَدْ رَأَيْتُهُ فِى حُلَّةٍ حَمْرَاءَ مَا رَأَيْتُ شَيْئًا أَحْسَنَ مِنْهُ

Rasulallah shallallahu alaihi wa sallam adalah seorang laki-laki yang berperawakan sedang (tidak tinggi dan tidak pendek), saya melihat beliau mengenakan pakaian (hullah) merah, dan saya tidak pernah melihat orang yang lebih bagus dari beliau” (HR. al-Bukhari)

Imam Ibn al-Qoyyim rahimahullah berkata, “Yang dimaksud “hullah” berwarna merah adalah burdah (pakaian bergaris) dari Yaman dan burdah di sini bukanlah pakaian yang dicelup sehingga berwarna merah polos (merah keseluruhan).” (Fathul Bari, 16/415.)

عَنْ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ أَخْبَرَهُ قَالَ رَأَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَلَىَّ ثَوْبَيْنِ مُعَصْفَرَيْنِ فَقَالَ « إِنَّ هَذِهِ مِنْ ثِيَابِ الْكُفَّارِ فَلاَ تَلْبَسْهَا ».

Dari Abdullah ibn Amu bin al-Ash, dia berkata; Rasulallah shallallahu alaihi wa sallam pernah melihat aku memakai dua potong pakaian yang dicelup ‘ushfurlalu beliau bersabda, “Sesungguhnya ini adalah pakaian orang-orang kafir, maka janganlah kamu memakainya. (HR. Muslim)

عَنْ عَلِىِّ بْنِ أَبِى طَالِبٍ قَالَ نَهَانِى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنِ التَّخَتُّمِ بِالذَّهَبِ وَعَنْ لِبَاسِ الْقَسِّىِّ وَعَنِ الْقِرَاءَةِ فِى الرُّكُوعِ وَالسُّجُودِ وَعَنْ لِبَاسِ الْمُعَصْفَرِ.

Ali ibn Abi Thalib berkata, “Rasulallah shallallahu alaihi wa sallam telah melarang berpakaian yang dibordir (disulam) dengan sutera, memakai pakaian yang dicelup ‘ushfur, memakai cincin emas, dan membaca Al Qur’an saat ruku’.” (HR. Muslim)

Ushfur adalah sejenis tumbuhan dan dominan menghasilkan warna merah.  Adapun hukum memakai pakaian warna merah, terlarang jika pakaiannya adalah merah polos. Sedangkan pakaian merah bercorak atau bergaris, maka tidaklah masalah mengenakannya. Sedangkan pakaian warna kuning tidaklah masalah.

Dibolehkan bagi wanita muslimah memakai pakaian berwarna terang yang tidak mencolok selama tidak menimbulkan fitnah. Namun sepantasnya meninggalkan pakaian berwarna terang yang menarik perhatian atau berwarna-warni yang menarik hati laki-laki. Karena tujuan perintah berjilbab adalah untuk menutupi perhiasan. Adapun jilbab atau pakaian yang dihiasi dengan renda, bros, aksesoris, warna-warni yang menarik pandangan orang, maka ini tidak dibolehkan dalam Islam.

Allah Ta’ala berfirman:

﴿ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا 

“Dan janganlah para wanita Mukminat itu menampakkan perhiasan mereka kecuali yang biasa terlihat darinya.” (Qs an-Nur: 31)

Ummu Salamah radhiallahu anha berkata, Ketika turun firman Allah“Hendaklah mereka (wanita-wanita beriman)  mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka” (Qs al-Ahzab:59)  wanita-wanita Anshar keluar seolah-olah pada kepala mereka terdapat burung-burung gagak karena (warna hitam-red) kain-kain (mereka).” (HR. Abu Dawud)

Ummu Salamah menyamakan kain khimar yang ada di atas kepala-kepala para wanita yang dijadikan jilbab dengan burung-burung gagak dari sisi warna hitamnya.

Oleh karena itulah jika keluar rumah, hendaklah wanita memakai pakaian yang berwarna gelap, tidak menyala dan berwarna-warni agar tidak menarik pandangan orang. Namun tidak harus memakai pakaian berwarna hitam, terutama jika berada di daerah yang masyarakatnya memandang warna hitam itu menyeramkan.

Disalin dari “Fikih Pakaian Muslim dan Muslimah” oleh Ust. Abu Mujahidah al-Ghifari, Lc, M.E.I @mimbarhadits.wordpress.com

—-

Artikel ELSUNNAH.wordpress.com

Jika Anda menyukai artikel ini, mohon like FB Fans Page ELSUNNAH
dan bagikan artikel melalui tombol sosmed dibawah artikel ini.
Like, Share, and Comment

Tinggalkan komentar

Awan Tag