Menghidupkan Sunnah, Menebar Hidayah

tabarujAllah subhanahu wata’ala berfirman,

Dan hendaklah kalian tetap di rumah kalian dan janganlah kalian berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu” (QS. Al-Ahzab: 33)

Di antara bentuk-bentuk tabaruj jahiliyah yang dilakukan oleh para wanita terdahulu yang sekarang pun marak dilakukan oleh kaum muslimah, di antaranya,

  • Mentato

Tren mentato sudah menjadi tren bagi sebagian wanita. Mereka mentato pada bagian-bagian tubuh tertentu kemudian memamerkannya dengan membuka auratnya. Padahal sesungguhnya mentato adalah salah satu bentuk tabarruj jahiliyah yang dilaknat bagi pelakunya sebagaimana hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dari Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu’anhu,

 أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَعَنَ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ وَالْوَاشِمَةَ وَالْمُسْتَوْشِمَةَ

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat wanita yang menyambung rambutnya dan wanita yang minta disambungkan rambutnya, wanita yang mentato dan wanita yang meminta dibuatkan tato.” (HR. Muslim)

  • Mengerik alis

Mengerik atau mencukur alis merupakan salah satu cara wanita untuk berhias. Cara berhias seperti ini pun marak sekali dilakukan oleh para wanita, baik baik dengan cara mengerik sebagian alis maupun mengerik seluruh alis dan menggantinya dengan alis buatan dengan menggunakan pensil alis. Bahkan sekarang terdapat satu metode baru untuk membentuk alis yaitu apa yang disebut dengan teknik sulam alis. Teknis sulam alis adalah semacam treatment (perawatan) untuk membentuk alis sesuai bentuk wajah dengan cara memasukkan tinta berwarna dengan alat berupa jarum sulur khusus ke selaput kulit paling luar (epidermis) dari wajah.[1]

Bentuk tabarruj seperti ini ternyata juga merupakan bentuk tabarruj yang banyak dilakukan oleh wanita-wanita jahiliyyah di jaman dulu. Jadi mengerik alis termasuk salah satu bentuk tabarruj jahiliyah al-uula yang dilarang oleh Allah subhanahu wata’ala dalam ayat di atas.

Oleh karena itu, Rasulullah shallalahu ‘alaihi wa sallam pun sudah memperingatkanya bahkan melaknat wanita yang mengerik alis sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam,

Dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,

لَعَنَ اللَّهُ الوَاشِمَاتِ وَالمُوتَشِمَاتِ، وَالمُتَنَمِّصَاتِ وَالمُتَفَلِّجَاتِ، لِلْحُسْنِ المُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ

Allah melaknat tukang tato, orang yang ditato, yang mencukur bulu alisnya atau meminta dicukurkan, dan orang yang merenggangkan gigi, untuk kecantikan, yang mengubah ciptaan Allah.” (HR. Bukhari dan Muslim)

  • Menyambung rambut

Salah satu pilihan para wanita untuk memperindah penampilannya adalah dengan cara menyambut rambut (Hair Extentions). Hair Extensions adalah menyambung rambut sendiri dengan rambut sintetis atau rambut asli manusia agar tampak lebih panjang atau lebih lebat. Cara berhias seperti ini pun terjanya adalah cara berhias wanita jahiliyyah jaman dahulu yang dicela.

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ – رضى الله عنه – عَنِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ « لَعَنَ اللَّهُ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ ، وَالْوَاشِمَةَ وَالْمُسْتَوْشِمَةَ »

Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Allah melaknat perempuan yang menyambung rambutnya dan perempuan yang meminta agar rambutnya disambung, perempuan yang mentato dan perempuan yang meminta agar ditato” (HR Bukhari no 5589).

  • Menggunakan parfum

Penggunaan parfum yang dilakukan oleh wanita saat ini bukan hanya sebatas tren tetapi bahkan mungkin sampai pada taraf kebutuhan. Mereka menggunakan parfum setiap kali hendak keluar. Bahkan mereka para kaum wanita tidak percaya sendiri untuk keluar jika tidak menggunakan parfum. Bahkan mereka berlomba-lomba untuk tampil dengan aroma yang mengundang. Mereka sengaja memakai wewangian untuk memikat lawan jenis. Memakai wangi-wangian sesungguhnya merupakan cara tabaaruj wanita jahiliyah terdahulu yang dilarang keras oleh Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam,

Dari Abu Musa Al Asy’ary bahwanya ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ عَلَى قَوْمٍ لِيَجِدُوا مِنْ رِيحِهَا فَهِيَ زَانِيَةٌ

Seorang perempuan yang mengenakan wewangian lalu melalui sekumpulan laki-laki agar mereka mencium bau harum yang dia pakai maka perempuan tersebut adalah seorang pelacur.” (HR. An Nasa’i, Abu Daud, Tirmidzi dan Ahmad. Syaikh Al Albani dalam Shohihul Jami’ no. 323 mengatakan bahwa hadits ini shohih)

Bogor, 01 Januari 2013

Muhammad Ilyas, S.Kom.

Disarikan dari Kajian Pagi Masjid Ali bin Abi Tholib 27 November 2013 yang disampaikan oleh Ust. Fachri Fachruddin, S.H.I., M.E.I.

Artikel ELSUNNAH.wordpress.com

Layanan Tausiyah WhatsApp Gratis dari ELSUNNAH dan Konsultasi Syariah Klik Di Sini

Jika Anda menyukai artikel ini, mohon like FB Fans Page ELSUNNAH

Bagikan artikel melalui tombol sosmed dibawah ini.
Like, Comment, and Share

ELSUNNAH BC


[1] Silahkan lihat artikel “Trennya Sulam Alis” http://www.topikwanita.com/trennya-sulam-alis.html

Comments on: "Bentuk-bentuk Tabaruj Jahiliyyah" (6)

  1. Lisna Kadir said:

    Assalamualaikum ? mau nanya donk kalau pakai pensil alis dalam hukum islam haram nggak ?

    • ELSUNNAH™ said:

      Bercelak itu sunnah baik bagi laki-laki maupun wanita. Dan dibolehkan bagi wanita untuk bercelak dimanapun ia berada. Namun wanita muslimah tidak boleh menampakkan matanya yang bercelak kepada lelaki ajnabi (yang bukan mahram). Karena celak itu termasuk perhiasan yang dilarang untuk ditampakkan seorang wanita kecuali kepada sesama wanita atau kepada mahramnya. Sebagaimana firman Allah Ta’ala:

      “dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita” (QS. An Nuur: 31).

  2. kartika handayani said:

    kalo pake pinsil alis haram gak?
    pinsil alis beda bentuk sm celak. tp apa hukum’a sama seperti celak?

  3. assalamu’alaikum .. mau mnta solusinya

    saat merapikan bulu alis saya ndak tau hukumnya dan kesalahan saya adalah saya melakukannya sebelum mencari tau, lalu bagaimana ? apa yg sharusnya sy lkukan skrg

    mohon solusinya

    • ELSUNNAH™ said:

      Waalaikumsalam warahmatullah

      Hendaknya bertaubat kepada Allah ta’ala dan tidak mengulanginya kembali.

Tinggalkan Balasan ke Lisna Kadir Batalkan balasan

Awan Tag